JPU kemudian memperlihatkan sebuah catatan bukti rekap yang disebut "Catatan Bancakan SKPD" yang tervisualisasikan pada sebuah layar putih yang disediakan dalam persidangan.
Dalam catatan tersebut, terdapat sejumlah penerima aliran dana tersebut.
JPU kembali bertanya kepada Aa, apakah dirinya pernah menerima aliran dana tersebut.
"Tidak pernah," jawab Aa.
"Bagaimana dengan ajudan saudara?," tanya Budi memastikan kembali.
"Tidak pernah," jawab Aa kemudian.
JPU kemudian mencoba mengkonfrontir jawaban Aa dengan menanyakan hal ini kepada Caca Permana, seorang staf Indag KBB.
"Saudara Caca apakah betul anda menyerahkan uang tersebut kepada supir dan ajudan Yadi (ajudan dan supir Aa Umbara)?," tanya Budi.
"Betul," jawab Caca.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar
Mendapatkan jawaban itu, JPU kemudian menanyakan kembali kepada Aa apakah benar dirinya tidak menerima aliran dana tersebut.
Aa pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana itu.
"Tidak pernah," bantahnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, Caca Permana menjawab pertanyaan JPU maupun hakim dengan berbelit-belit, bahkan sesekali Caca mengaku lupa.
Padahal, pada persidangan dengan terdakwa Asep Hikayat, Caca dengan gamblang menerangkan pengumpulan aliran dana dari hasil bancakan SKPD Pemkab KBB.
JPU KPK juga sempat meminta Caca berkata jujur, karena selain telah disumpah diatas Al Quran, jika berbohong atau memberikan keterangan palsu, Caca dapat dijerat ancaman pidana tiga tahun.
"Saya diminta serahkan uang berulang kali oleh Bu Weti ke Aep, tidak diserahkan ke ketua," kata Caca akhirnya mengaku.
Budi bahkan membacakan keterangan BAP Caca yang menyatakan bahwa Caca menghubungi Aa Umbara, yang kemudian dijawab Aa untuk menyerahkan uang itu ke supirnya di sebuah hotel di Pasteur.
"Iya betul (keterangannya)," ujarnya.
Sidang sempat diskors beberapa waktu hingga usai shalat Magrib kemudian kembali dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammad bahkan sempat membacakan BAP Caca, namun semua pernyataan Caca yang menyebutkan bahwa Caca menyerahkan sejumlah uang kepada Aa Umbara melalui ajudannya, semuanya dibantah oleh Aa Umbara.
Hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan Aep, supir dari Aa Umbara, dalam persidangan ini sebagai saksi.
"Kalau perlu saudara Aep dijadikan saksi, ditemukan sama saudara Caca dalam persidangan ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.