Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Kota Layak Anak di 128 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 15/10/2018, 22:36 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) melakukan percepatan kota layak anak (KLA) terhadap 128 kabupaten/kota di Indonesia.

Percepatan KLA untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) pada tahun 2030.

"Untuk mewujudkan Idola tahun 2030, kami mengadakan rakor percepatan KLA yang dihadiri 128 kabupaten/kota di Indonesia," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PP-PA Lenny N Rosalin di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018).

Dia menambahkan, rakor percepatan KLA 128 kabupaten/kota berlangsung selama 3 hari di Solo, dimulai Senin (15/10/2018) hingga Rabu (17/10/2018).

Adapun tujuannya adalah membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di kabupaten/kota yang belum melakukan KLA.

Menurut Lenny, sejak tahun 2006 pemerintah telah mengembangkan kebijakan kabupaten/kota layak anak dan telah direvitalisasi pada tahun 2010-2011.

Data di bulan Juli 2018, ada 386 kabupaten/kota yang telah melaksanakan KLA.

Baca juga: Hendrar Optimistis Semarang Jadi Kota Layak Anak Utama

Dari 386 kabupaten/kota yang melaksanakan KLA, 177 kabupaten/kota di antaranya telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori.

Ada 5 kategori penghargaan yang ditetapkan Kementerian PP-PA, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA.

"Tahun 2019 kami tetapkan target peningkatan KLA menjadi 514 kabupaten/kota. Makanya kami melakukan percepatan terhadap 128 kabupaten/kota ini. Jadi, tahun depan mereka sudah harus melaksanakan KLA," terang dia.

Lenny menjelaskan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan "wajib" non pelayanan dasar.

"Komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

Selain itu, dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia.

Sementara di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi konvensi hak anak melalui keputusan Presiden No 36 Tahun 1990.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Surakarta Widdi Srihanto menambahkan, Pemkot Surakarta mendukung Indonesia Layak Anak tahun 2030.

Oleh karena itu, Pemkot Surakarta terus mendukung pemenuhan hak dasar anak, hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi.

"Untuk melaksanakan konsep-konsepnya pusat kami mendukung empat pemenuhan hak dasar anak. Juga melaksanakan 24 indikator dan lima klaster. Solo menyandang status KLA apabila kecamatan dan kelurahan layak anak. Ini yang kami bangun sekarang ini," kata Widdi.

Kompas TV Dulu, Pemprov DKI mencita - citakan kota Jakarta sebagai kota layak anak. Kini, Pemprov DKI justru berencana memberhentikan pembangunan RPTRA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com