Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta FN Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Pidana

Kompas.com - 15/10/2018, 22:20 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) terdakwa perkara candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (15/10/2018) sore.

Pleidoi setebal 40 halaman tersebut berjudul "Tangisan Seorang Anak Papua di Perantauan Korban SOP (Standar Operational Procedure) dan P21 dari Pramugari Cindy Veronika Muaya".

Pleidoi dibacakan oleh tiga kuasa hukum yang hadir, yaitu Andel, Aloysius Renwarin dan Dominikus Arif.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (4/10/2018), Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa FN.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam kesimpulan pleidoi yang dibacakan, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa FN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan jaksa.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum FN Minta Pramugari Lion Air Dihadirkan

Ketentuan pasal 437 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang didakwakan jaksa tidak sesuai, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum.

Selain itu, kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya yang mendengar terdakwa mengucapkan perkataan 'awas di dalam tas ada bom' dalam ilmu hukum pembuktian pidana tidak mempunyai nilai kesaksian.

"Karena kesaksiannya didengar sendiri dan ia bersaksi sendiri dan bukan merupakan saksi (unus testis nulus testis) yang tidak mempunyai nilai kesaksian," ujar Andel.

"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana," tambahnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com