Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisipkan Narkoba dalam Beras, Warga Makassar Dibekuk di NTT

Kompas.com - 15/10/2018, 19:52 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Empat orang warga Makassar yang ditangkap yakni AN (25), AS (26), AS (28), dan FR (23). Mereka ditangkap karena terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, AN (25) dan AS (26) berperan sebagai pamasok dengan modus pengiriman beras.

"Sedangkan AS (28) dan FR (23) adalah pengguna narkoba yang berprofesi sebagai pedagang buah," ungkap Cornelis di Mapolda NTT, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Dua Pemuda di Riau Menjambret untuk Cari Modal Beli Sabu

Terungkapnya kasus ini, lanjut Cornelis, berawal dari tertangkapnya AN (25) pada Selasa (18/9/2018) di Magependa, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,82 gram sabu yang dibawa dari Mbay, Kabupaten Nagekeo menuju Kabupaten Sikka.

Dari hasil penangkapan AN, polisi melakukan pengembangan dan menangkap rekan AN berinisial AS (26).

“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebagai pengedar,” ujar Cornelis.

Dia mengatakan, narkotika jenis sabu didatangkan dari Makassar melalui kapal pengangkut beras. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu diselipkan ke dalam karung beras.

“Keduanya warga asli Makassar dan baru beberapa bulan datang ke Flores sebagai penjual buah,” bebernya.

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Kurir Pengedar Sabu di Aceh Utara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 222 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi menciduk dua pelaku AS (28) dan FR (23), Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 14.30 Wita di jembatan Nangaroro, Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna coklat yang menempel di pipa kaca dalam penguasaan pelaku AS.

“Untuk sementara keduanya masih berstatus pemakai,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com