Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 15/10/2018, 16:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.comBupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/10/2018).

Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tasdi dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif.

Baca juga: Kasus Bupati Purbalingga, KPK Panggil Kepala Dinas Perhubungan

 

Pertama, Tasdi didakwa pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa menerima suap Rp 115 juta dari uang Rp 500 juta yang merupakan komitmen fee yang dijanjikan dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center tahap II,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo, di depan hakim yang dipimpin Antonius Widjantono, itu.

Uang suap Rp 115 juta diberikan pengusaha Hamdani Kusen melalui Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang di Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto.

Pemberian uang ditandai dengan adanya permintaan dengan kode Wayangan.

Uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta di Pendopo Bupati Purbalingga. Kedua, 4 Juni 2018 sebesar Rp 100 juta di lokasi proyek.

Saat penyerahan uang kedua inilah, Hadi kemudian ditangkap tangan petugas KPK.

Baca juga: Utut Adianto Dicecar 11 Pertanyaan Terkait Bupati Purbalingga

“Saat penangkapan, Hadi berupaya melarikan diri menuju kantor bupati Purbalingga untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Tasdi,” ucap Jaksa.

Sementara dalam dakwaan penerimaan gratifikasi, Tasdi diduga menerima itu dari para bawahannya, baik kepala dinas, asisten, hingga jabatan struktural yang lain.

Total gratifikasi yang diduga diterima sebanyak Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

“Uang berasal dari pemberian para pengusaha yang mengerjakan proyek di Purbalingga, maupun uang setoran dari bawahannya,” ucapnya.

Tasdi pun tidak keberatan atas dakwaan itu, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Sidang lanjutan akan digelar Senin (22/10/2018), untuk mendengar keterangan para saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com