Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Penyuap Bupati Malang Pinjam 4 Perusahaan untuk Kerjakan Proyek DAK 2011

Kompas.com - 13/10/2018, 20:06 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla telah ditetap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

Belakangan, kedua orang rekanan itu diketahui meminjam empat perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Di antaranya adalah CV Sawunggaling yang merupakan milik Moh Zaini Ilyas dan CV Karya Mandiri milik Hari Mulyanto.

Moh Zaini Ilyas dan Hari Mulyanto diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya dalam pemeriksaan di aula Bhayangkari Polres Malang pada Sabtu (13/10/2018).

"Ada empat yang dipinjam, duanya apa saya tidak tahu namanya," kata Hari Mulyanto seusai pemeriksaan.

Hari mengatakan, total proyek yang diterima oleh perusahaannya senilai Rp 7 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga pendidikan. Meskipun nama perusahaannya yang tercantum sebagai pemenang lelang, yang mengerjakan adalah kedua orang tersebut.

Baca juga: Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Pemilik Perusahaan Pemenang Tender DAK 2011

Kendati begitu, pihaknya terus memantau perjalanan proyek itu karena dikhawatirkan akan menjadi proyek fiktif.

"Waktu itu saya pantau terus. Sebab kalau fiktif, saya bisa kena waktu itu. Apalagi nilainya besar. Dan, memang waktu itu berjalan pengadaannya," katanya.

Awalnya, ia dijanjikan pembagian fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek tersebut selaku pemilik perusahaan. Kemudian dikurangi menjadi 1,5 persen. Namun ia mengaku tidak menerima pembagian yang dijanjikan.

"Paketnya kan milik mereka berdua. Punya saya hanya dipinjam. Saya dijanjikan pembagian 2,5 persen. Kemudian turun 1,5 persen. Setelah itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Moh Zaini Ilyas mengungkapkan hal yang sama. Waktu itu, perusahaannya dipakai oleh Ali Murtopo untuk mengerjakan proyek DAK senilai Rp 8,8 miliar di Dinas Pendidikan tersebut.

"Waktu itu perusahaan saya boleh dikatakan dipakai oleh Ali Murtopo. Saya persilakan sebagai kuasa direktur. Itu ada notarisnya," ungkap Zaini usai pemeriksaan.

Setelah anggaran proyek itu cair, pihaknya langsung mentransfer ke rekening Ali Murtopo selaku pelaksana proyek.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna. Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

Selain itu, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com