Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Seragam Satpol PP, 3 Pejabat Pemkab Bima Ditahan

Kompas.com - 12/10/2018, 20:10 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan 3 tersangka korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Jumat (12/10/2018).

Ketiga tersangka tersebut diseret ke penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Satpol PP tahun 2014.

Adapun tersangka masing-masing Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Satpol PP Kadri, mantan Bendahara Satpol PP Samsul Bahri, serta mantan Kepala Satpol PP Iskandar yang kini jadi kepala bidang di Dinas Perhubungan.

Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan mengatakan, ketiga tersangka korupsi itu resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kejaksaan.

"Mereka sudah ditahan mulai tanggal 12 Oktober 2018," kata Wayan. 

Baca juga: Imbalan Hanya Satu Variabel Pendukung, Tak Otomatis Turunkan Kasus Korupsi

Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, tiga tersangka langsung digiring ke mobil tim penyidik lalu menuju lembaga permasyarakatan (Lapas) Bima, sekitar pukul 15.21 Wita.

Menurut Wayan, saat ini jaksa penuntut telah mempersiapkan berkas perkara 3 orang tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami upayakan secepatnya, pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, para tersangka ditahan karena ikut terlibat dalam kasus pengadaan seragam dinas dan sejumlah kegiatan fiktif bersama eks pimpinannya yaitu mantan Kasat Pol PP Edy Darmawan yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah.

Dalam perkara pertama, Edy Darmawan yang sebelumnya menggantikan posisi Iskandar sebagai Kasat Pol PP divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram, NTB.

"Dari putusan perkara pertama itu, kami temukan fakta baru yaitu adanya keterlibatan tiga tersangka yang saat ini telah ditahan," ujar Wayan.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan para oknum pejabat di Satpol PP itu telah bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Dalam kasus itu, kata Wayan, para tersangka bersama mantan pimpinannya sengaja membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk sejumlah kegiatan di satuannya tahun 2014.

"Salah satu laporan fiktifnya adalah pengadaan seragam dinas Satpol PP. Padahal kegiatan tidak ada," tuturnya.

Akibat laporan fiktif itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 431 juta. 

"Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas Bima," pungkasnya.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com