Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Jaminan Aset Rp 40 Miliar, 200 Korban Penipuan Apartemen Tak Lapor Polisi

Kompas.com - 12/10/2018, 19:16 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 korban penipuan apartemen Sipoa Grup di Surabaya yang tergabung dalam Paguyuban Tim Baik-baik (TB2) menegaskan tidak akan melapor ke polisi atas kasus penipuan yang mereka alami.

Mereka mengaku telah mengantongi jaminan berupa aset 7 bidang tanah senilai Rp 40 miliar sebagai ganti rugi pembelian apartemen.

"Tim appraisal kami sudah mengecek ke kantor pertanahan dan clean and clear, artinya aset tersebut tidak bermasalah, dan nilainya Rp 40 miliar," kata salah satu koordinator TB2, Handoko Lamijadi, Jumat (12/10/2018).

Aset itu diterima dari PT Bumi Samudra Jedine, salah satu perusahaan di bawah Sipoa Grup, pengembang properti apartemen Royal Avatar World yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Pakai Atribut 2 Capres, Korban Penipuan Apartemen Mengadu ke Polda Jatim

Pihaknya menghormati korban lainnya yang mendukung proses hukum perkara penipuan dengan terdakwa manajemen pengembang.

"Namun bila ada kawan-kawan konsumen lain yang ingin menempuh jalur mediasi dalam rangka pengembalian uang (refund) kami siap membantu memfasilitasi," jelas Handoko.

Menurut penilaiannya, perkara yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya lebih tepat masuk ke perkara perdata, karena pengembang melakukan wanprestasi atau lalai dalam menunaikan kewajibannya memberikan apartemen kepada konsumennya.

Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha, mengaku juga banyak menyita aset PT Bumi Samudra Jedine untuk keperluan penyidikan.

Beberapa aset milik perusahaan yang disita adalah 5 rumah, uang tunai lebih dari Rp 21 miliar, 12 unit mobil, dan 17 berkas surat tanah hak milik.

"Sampai saat ini kami juga banyak menerima laporan dari konsumen," jelasnya.

Baca juga: Yusril Minta KPK Awasi Proses Hukum Penipuan Apartemen di Surabaya

Perkara dugaan penipuan proyek apartemen yang merugikan ratusan konsumen di Surabaya dan Sidoarjo itu saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan 2 terdakwa dari pihak pengembang properti, yakni Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com