Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Dugaan Korupsi Bupati Malang, Siap Ditahan hingga Barang Bukti Uang Dollar

Kompas.com - 12/10/2018, 15:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.comBupati Malang Rendra Kresna menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kota Malang.

Rendra Kresna pun menerima dan menghormati dengan lapang dada keputusan KPK tersebut.

Tim kuasa hukumnya pun juga belum berencana untuk mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Berikut sederet fakta baru yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Bupati Malang menjadi tersangka dua kasus korupsi

Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Pada hari Kamis, (11/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus pertama adalah dugaan menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kasus kedua adalah dugaan menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar bersama seseorang bernama Eryk Armando Talla (EAT).

"Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekital total Rp 3,55 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi

2. Uang korupsi untuk bayar utang saat kampanye

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)

KPK menduga Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya mencari cara untuk mendapatkan dana dari sejumlah proyek di Kabupaten Malang.

"Setelah bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga: KPK: Uang Korupsi Bupati Malang Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye

3. KPK geledah 22 lokasi dan sita sejumlah barang bukti

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).

Selama penyelidikan di Kota Malang, KPK menggeledah 22 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Rendra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com