Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadopsi Ilegal 2 Bayi di Surabaya Diburu Polisi

Kompas.com - 12/10/2018, 14:35 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus mengembangkan kasus adopsi ilegal yang dijalankan admin akun instagram @konsultasihatiprivat.

Dua bayi yang sebelumnya telah diadopsi secara ilegal kini ditelusuri polisi.

Berdasarkan pengakuan Alton Phinandita Prianto, admin akun instagram @konsultasihatiprivat, sudah 3 anak yang diadopsi melalui jasanya.

Aksi terakhirnya terendus polisi dan kini dia berstatus tersangka.

"Jadi sekarang ada 2 yang anak yang sudah dijual melalui perantara tersangka. Informasi awal, 2 anak ini diadopsi oleh orang di luar Surabaya. Sekarang sedang didalami," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

Kemarin, Luki mengaku sudah menemui bayi yang gagal diadopsi oleh tersangka.

"Bayinya lucu sekali, kok tega orang tuanya sampai menjual," jelasnya.

Melalui akun tersebut, Alton menawarkan adopsi anak sebagai solusi masalah keluarga. Lariza Anggraeni tertarik dengan apa yang ditawarkan Alton melalui akun instagram.

Lariza lantas menghubungi Alton dan mengaku ingin menyerahkan putra ketiganya yang berusia 11 bulan agar diasuh oleh orang lain karena alasan ekonomi keluarga.

"Lariza ini mengaku sedang terbelit hutang dan mengaku tidak mampu membesarkan putranya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Dari curhat Larisa, Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali bernama Ni Ketut Sukarwati. Bidan tersebut lah yang akan mempertemukan Larisa dengan pembeli bayi bernama Ni Nyoman Sirait.

Di Bali, Larisa, Alton, Ni Ketut Sukarwati dan Ni Nyoman Sirait bertemu. Larisa memberikan bayinya kepada Ni Nyoman Sirait. Pembeli lantas memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Larisa. Alton dan Ni Ketut Sukarwati juga mendapatkan bagian sebagai perantara.

Keempat orang tersebut kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun, atas pelanggaran pasal 83 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. 

Kompas TV Aksinya pun terbongkar, karena ibu kandung pelaku curiga melihat anaknya pulang usai melahirkan tanpa membawa serta bayinya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com