Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 12/10/2018, 14:28 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.comGuru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Pakar sekaligus dosen di Fakultas Kehutanan IPB itu digugat sebesar Rp 510 miliar setelah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan  perusahaan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Baca juga: Ditangkap Saat Pulang Kampung, Buronan Ini Bilang Saya Kira Polisi Sudah Lupa

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Bambang mengatakan, kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018) mendatang.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan ini akan disidangkan secara terbuka," ungkap Bambang, Jumat (12/11/2018).

Gugutan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Baca juga: Cerita Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tegur Kepala Dinas Saat Banjir di Dekat Kantor Gubernur

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Dalam situs www.change.org, hingga Jumat, siang ini, lebih dari 66.000 orang telah menandatangani petisi dukungan yang diberikan kepada Bambang Hero.

Petisi yang bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyelamatkan pakar di bidang lingkungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com