BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Reskrim Polres Bengkulu Utara meringkus seorang gadis berusia 17 tahun karena melakukan aborsi di rumah kontrakannya.
"Pelaku menggugurkan kandungan karena takut ketahuan hamil oleh orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M.Jufri, Jumat (12/10/2018).
Peristiwa aborsi terungkap saat teman pelaku mendatangani gadis itu di rumah kontrakannya. Temannya mendapati pelaku dalam keadaan berdarah dan melaporkan tindakan itu kepada polisi.
Baca juga: Paus Fransiskus: Aborsi Sama dengan Menyewa Pembunuh Bayaran
Polisi bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi juga langsung membawa pelaku ke RSUD Argamakmur guna mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku masih di bawah umur dan dalam penanganan medis, kasus ini masih dalam penyelidikan," tambah Jufri.
Pelaku merupakan pelajar yang putus sekolah. Diduga, pelaku melakukan perbuatan intim bersama pacarnya yang saat ini menjalani hukuman di Polres Bengkulu Utara karena menganiaya.
Kandungan yang digugurkan berusia lima bulan.
Pelaku dijerat dengan pasal 77 UU. No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.