Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi, Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/10/2018, 13:46 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Reskrim Polres Bengkulu Utara meringkus seorang gadis berusia 17 tahun karena melakukan aborsi di rumah kontrakannya.

"Pelaku menggugurkan kandungan karena takut ketahuan hamil oleh orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M.Jufri, Jumat (12/10/2018).

Peristiwa aborsi terungkap saat teman pelaku mendatangani gadis itu di rumah kontrakannya. Temannya mendapati pelaku dalam keadaan berdarah dan melaporkan tindakan itu kepada polisi.

Baca juga: Paus Fransiskus: Aborsi Sama dengan Menyewa Pembunuh Bayaran

Polisi bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi juga langsung membawa pelaku ke RSUD Argamakmur guna mendapatkan perawatan medis.

"Pelaku masih di bawah umur dan dalam penanganan medis, kasus ini masih dalam penyelidikan," tambah Jufri.

Pelaku merupakan pelajar yang putus sekolah. Diduga, pelaku melakukan perbuatan intim bersama pacarnya yang saat ini menjalani hukuman di Polres Bengkulu Utara karena menganiaya.

Kandungan yang digugurkan berusia lima bulan.

Pelaku dijerat dengan pasal 77 UU. No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kompas TV Bukan dalam waktu singkat pelaku telah melakukan aksinya selama bertahun-tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com