Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Saat Pulang Kampung, Buronan Ini Bilang "Saya Kira Polisi Sudah Lupa"

Kompas.com - 12/10/2018, 07:01 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com — Ungkapan "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga", barangkali cocok dengan nasib Wahyu (23).

Setelah dua tahun dalam pelarian, dia akhirnya jatuh juga ke tangan polisi. Dia diburu karena aksi penganiayaan hingga berujung kematian dan perampasan terhadap Edo yang disebut-sebut sebagai selingkuhan kekasihnya.

Dia tak menyangka ternyata polisi masih memburunya.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Pria yang Bunuh dan Begal Selingkuhan Pacarnya Ditangkap

Wahyu mengaku, selama ini dia bersembunyi di Lampung setelah menganiaya Edo hingga tewas di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Kamis 30 Juni 2016 bersama rekannya, OG. Mereka lalu merampas motor korban.

“Motor dan telepon selululernya kami ambil. Setelah itu lari ke Lampung. Saya kira polisi sudah lupa kasus itu, makanya kembali ke Palembang,” kata Wahyu di Polda Sumsel, Rabu (11/10/2018).

Wahyu mencoba melarikan diri ketika ditangkap oleh jajaran Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di kawasan Lemabang, Jalan RE Martadinata di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, polisi segera melontarkan timah panas ke kakinya.

Baca juga: Prabowo: Mungkin Ini yang Terakhir untuk Indonesia...

Wahyu bercerita, dia mengenal Edo lantaran berselingkuh dengan pacarnya. Cemburu membuatnya menjadi naik pitam hingga menemui korban di lokasi kejadian.

“Pacar saya diambil dia, jadi saya datangi. Motornya kami ambil untuk kabur,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa Wahyu sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir. Namun, ketika datang ke sana, tersangka ternyata telah lebih dulu kabur ke Palembang.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap OG yang merupakan rekan Wahyu ketika beraksi.

"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com