Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang: Saya Tidak Terima Suap, Tapi Saya Bertanggungjawab...

Kompas.com - 12/10/2018, 05:35 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku akan bersikap koorperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersengka penerima suap dan gratifikasi.

Bagi Rendra, status hukum yang disandangnya adalah konsekuensi sebagai kepala daerah.

Namun, bupati yang tengah menjabat di periode keduanya itu membantah telah menerima suap dan gratifikasi seperti yang disangkakan oleh KPK.

"Saya tidak terima, saya tidak terima," katanya saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang, Kamis (11/10/2018) malam.

Meski merasa tidak menerima, mantan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur itu akan menghadapi kasus hukumnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Malang Rendra Kresna Hormati Keputusan KPK

 

Rendra mengaku, sebagai kepala daerah ia harus bertanggungjawab terhadap semua yang terjadi dalam masa pemerintahannya.

Termasuk kasus penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

"Tetapi kalau kemudian itu merupakan sebuah kesalahan sehingga kemudian terjadi kesalahan, apakah itu kemudian menguntungkan untuk orang lain dan sebagainya, saya sebagai bupati bertanggungjawab untuk itu," jelasnya.

"Karena saya anggap, saya sebagai bupati tidak kuat kontrolnya. Tapi saya bukan menerima, saya hanya bertanggungjawab kalau kemudian ada kesalahan - kesalahan di dinas kami terutama di Dinas Pendidikan, kalau kemudian ada menguntungkan orang lain dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi

Rendra mengatakan, pihaknya sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Malang tidak mengurusi proyek secara detil. Sebab kuasa pengguna anggaran ada pada masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sejak saya jadi bupati pada 2010, bupati bukan lagi kuasa pengguna anggaran. Kuasa pengguna anggaran itu langsung di dinas, Bupati Malang itu hanya mengawal program sampai dengan di APBD," katanya.

Tidak ada upaya hukum seperti praperadilan yang akan ditempuh Rendra dalam kasus tersebut. Rendra mengaku akan bersikap kooperatif dan akan mengikuti perjalanan kasus yang tengah dihadapinya.

Baca juga: Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 600 Juta Proyek DAK 2011

"Tidak lah (praperadilan). Sudah kita berikan jawaban apa adanya. Ya kalau itu dinyatakan tidak memuaskan dan tidak dianggap sebagai jawaban. Apapun resikonya pasti saya siap menghadapi, karena itu konsekuensi saya sebagai bupati. Maka kalau ada kesalahan di dinas itu saya lah yang harus bertanggung jawab, tapi saya bukan menerima," ungkapnya.

Dua kasus

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.

Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com