Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau: Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Kompas.com - 11/10/2018, 22:12 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Dia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, maka akan dikenai pidana dan denda.

"Ada dua pasal yang berbeda. Tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas pasal tentang larangan kampanye (kepala daerah) dan menggunakan fasilitas negara. Jika unsur terpenuhi, ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta," terang Rusidi.

Ambil cuti

Sementara itu, kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi mengambil cuti satu hari. Bawaslu Riau mengaku sudah mendapat sebagian surat tersebut.

"Memang kita sudah mendapatkan informasi dan ada berupa surat izin cuti dari yang bersangkutan. Tapi belum seluruhnya. Ini yang kita telusuri," jawabnya.

Rusdi mengatakan, semua hasil pemanggilan seluruh kepala daerah ini akan disampaikan kepada masyarakat, dan Bawaslu Riau akan transparan terkait masalah ini.

Sebelumnya, Rabu sore (10/10/2018), seluruh kepala daerah menyatakan mendukung calon Presiden Jokowi dan Wakilnya, Ma'ruf Amin di hotel Aryaduta Pekanbaru.

Baca juga: Ulama Muda Jawa Tengah Deklarasi Menangkan Jokowi-Maruf

Pernyataan itu dibacakan oleh Syamsuar, gubernur terpilih dan saat ini masih menjabat sebagai bupati Siak, karena belum dilantik. Kemudian pernyataan itu diikuti oleh kepala daerah lainnya.

Selain itu, wakil gubernur terpilih, Edy Natar Nasution juga ikut deklarasi mendukung Jokowi bersama wali kota dan bupati di Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com