Dia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, maka akan dikenai pidana dan denda.
"Ada dua pasal yang berbeda. Tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas pasal tentang larangan kampanye (kepala daerah) dan menggunakan fasilitas negara. Jika unsur terpenuhi, ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta," terang Rusidi.
Ambil cuti
Sementara itu, kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi mengambil cuti satu hari. Bawaslu Riau mengaku sudah mendapat sebagian surat tersebut.
"Memang kita sudah mendapatkan informasi dan ada berupa surat izin cuti dari yang bersangkutan. Tapi belum seluruhnya. Ini yang kita telusuri," jawabnya.
Rusdi mengatakan, semua hasil pemanggilan seluruh kepala daerah ini akan disampaikan kepada masyarakat, dan Bawaslu Riau akan transparan terkait masalah ini.
Sebelumnya, Rabu sore (10/10/2018), seluruh kepala daerah menyatakan mendukung calon Presiden Jokowi dan Wakilnya, Ma'ruf Amin di hotel Aryaduta Pekanbaru.
Baca juga: Ulama Muda Jawa Tengah Deklarasi Menangkan Jokowi-Maruf
Pernyataan itu dibacakan oleh Syamsuar, gubernur terpilih dan saat ini masih menjabat sebagai bupati Siak, karena belum dilantik. Kemudian pernyataan itu diikuti oleh kepala daerah lainnya.
Selain itu, wakil gubernur terpilih, Edy Natar Nasution juga ikut deklarasi mendukung Jokowi bersama wali kota dan bupati di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.