Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pasangan Suami Istri Bakal Bertarung dalam Pilkades Serentak

Kompas.com - 11/10/2018, 21:03 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi


GROBOGAN, KOMPAS.com - Ada yang menarik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Grobogan yang rencananya akan digelar bulan November 2018 mendatang.

Yakni, adanya belasan pasangan suami istri (pasutri) yang akan bersaing dalam bursa pilkades. 

Dalam pelaksanaan pilkades serentak kali ini aturannya memang tidak ada calon tunggal. Artinya, calon peserta pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong seperti pilkades lalu.

Terkait aturan tersebut, banyak petahana yang kesulitan mendapatkan lawan. Terutama, para petahana yang kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat.

Lantaran tidak ada pesaingnya, para petahana yang mencalonkan diri lagi ini terpaksa mengajukan istrinya sebagai lawan.

Selain itu, ada juga yang mengajukan anak atau kerabatnya untuk mendaftar jadi peserta pilkades agar tidak terjadi calon tunggal.

Baca juga: Tak Ada Lawan dalam Pilkades, Pria Ini Pilih Istrinya sebagai Lawan

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kepala desa, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.

"Sesuai peraturan, tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Maksimal calonnya ada lima orang dalam Pilkades ini," terang Daru kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Daru menyampaikan, pada pelaksanaan pilkades serentak ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut. Sehari sebelumnya, panitia desa sudah menetapkan calon tetap peserta pilkades.

Dalam penetapan calon tetap di sejumlah desa memang terdapat nama yang ternyata adalah pasutri. Hal itu memang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak masalah jika ada suami istri yang maju jadi peserta Pilkades," katanya.

Menurut Daru, jumlah pelamar pilkades pada tahap awal ada 639 orang. Setelah diseleksi administrasi dan tes tertulis, jumlahnya menyusut jadi 629 orang.

Pelaksanaan pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada 22 November 2018. Ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.

"Pada gelombang pertama, tercatat beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi, pelaksanaan pilkadesnya dimajukan pada akhir 2018. Untuk pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan bersamaan pada bulan Maret 2019," jelasnya.

Adapun pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019.  Pelaksanaannya, direncanakan akhir tahun 2019.

Untuk pelaksanaan pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar.

Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan pilkades seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia.

Kompas TV Dendam Akibat Pilkades, 2 Warga Berkelahi Hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com