Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Cabuli Murid, Dinas Pendidikan Tak Akan Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 11/10/2018, 20:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyekap para korban di sebuah gubuk kosong.

Menurut Aan Anshori, di saat publik belum benar-benar lupa terhadap kasus pencabulan 26 siswi SMP oleh gurunya sendiri, namun kini sudah muncul kasus baru.

Dia khawatir kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh oknum pendidik menjadi fenomena gunung es.

"Aku meyakini, data-data yang muncul merupakan permukaan saja. Situasinya bisa jadi jauh lebih buruk dari itu," paparnya.

Terhadap KHS, guru berstatus PNS yang kini jadi tersangka kasus pencabulan, Koordinator GUSDURian Jombang ini berharap ada sanksi setimpal diberikan.

"Pelakunya dihukum setimpal dan dicopot sebagai PNS dengan tidak hormat," ujar Aan.

Diberitakan sebelumnya, KHS (36), guru di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap 2 muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, PNS Guru Bahasa Indonesia itu diduga berbuat cabul terhadap kedua anak didiknya sejak Maret 2017, dimana masing-masing korban dicabuli hingga 9 dan 10 kali.

KHS kini ditahan polisi dengan status sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com