Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Bupati Malang Rendra Kresna Hormati Keputusan KPK

Kompas.com - 11/10/2018, 20:13 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna menerima status hukum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko, mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum tersebut. Rendra menunjuk tiga orang kuasa hukum. Selain Gunadi Handoko, juga ada Imam Muslich dan Darmadi.

"Iya, saya kira kita hormati saja keputusan KPK, tentunya seperti itu. Kalau kami sebagai penasihat hukum kan tentunya akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal," kata Gunadi, Kamis (11/10/2018) malam.

"Iya sesuai dengan wewenang kita juga seperti itu. Iya kalau masalah KPK menetapkan kita hormati lah. Karena itu kewenangannya juga," imbuhnya.

Gunadi menyampaikan, sampai sejauh ini belum ada wacana untuk mengajukan praperadilan dari kliennya itu.

"Saya kira tidak ada (upaya hukum). Kita kooperatif saja. Saya kira kita tidak ada wacana untuk melakukan praperadilan. Kita dorong supaya kooperatif saja. Karena supaya jelas ada kepastian saja," jelasnya.

Baca juga: Dari 22 Lokasi, KPK Sita 15.000 Dollar Singapura dari Rumah Dinas Bupati Malang

Terkait dengan kasus yang disangkakan oleh KPK, Gunadi mengaku belum mendalaminya. Terutama soal kasus suap proyek penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

"Kalau gratifikasi ini kan sprindik yang pertama kan. Kalau yang suap saya belum mendalami, belum membaca. Belum ketemu Pak Rendra," ungkapnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna. Pertama, Rendra selaku bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta hingga Geledah 10 Kantor OPD

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com