Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan 16 Ton BBM di Lhokseumawe, 3 Pelaku Diamankan hingga Tanggapan PT PAG

Kompas.com - 11/10/2018, 18:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diduga aka menimbun BBM jenis biosolar, tiga orang diamankan aparat Polres Lhokseumawe, Kamis (11/12/2018).

Ketiga pelaku tersebut adalah Naz (43), KH (27) dan Mus (42). Ketiganya tertangkap saat hendak menjual 16 ton BBM milik PT Perta Arun Gas (PT PAG) kepada seorang oknum pengusaha minyak di Lhokseumawe. 

Dugaan sementara, parktik penimbunan tersebut juga melibatkan oknum di perusahaan PT PAG.

Berikut fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Berawal dari informasi masyarakat

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

“Kita terima laporan dari masyarakat. Kita selidiki kasus ini selama dua minggu. Terakhir kita temukan dan langsung tangkap pelakunya,” kata Iptu Rizkian, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Setelah itu, penangkapan dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar mini di kampung nelayan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Truk tangki tersebut rencananya akan dijual ke seorang pengusaha minyak di daerah tersebut.

Polisi segera menggelandang tiga pelaku dan satu truk tangki berisi 16 ton biosolar di Polres Lhoksumawe.

Dalam pemeriksaan, polisi menduga penimbunan BBM tersebut melibatka oknum dari PT PAG dan seorang pengusaha berinisial R. 

Baca Juga: Polisi Amankan 16 Ton Biosolar Milik Pertamina dan 3 Tersangka

2. Modus pelaku penimbunan BBM

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasat Reskrim Iptu Rizkian menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni Naz adalah mengambil biosolar dari PT Pertamina Depo Lhokseumawe sebanyak 16 ton diisi dalam satu truk tangki.

Setelah itu, Naz bersama Mus membawa minyak itu ke Kompleks PT PAG di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sesampainya di PT PAG, seorang oknum berinisial NA, menandatangani berkas yang menyatakan telah menerima minyak sesuai pesanan PT PAG ke PT Pertamina.

Namun praktiknya, minyak itu tidak dibongkar di PT PAG, namun dibawa ke kampung nelayan dan dijual pada seorang pengusaha berinisial R.

“Barang bukti berupa satu truk berisi biosolar sekarang di Polres Lhokseumawe, berikut tiga tersangka. Pengembangan masih kita lakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan PT Petra Arun Gas Soal Polisi Amankan 16 Ton Biosolar

3. Penjelasan PT PAG terkait dugaan praktek penimbunan BBM

Ilustrasi SPBU Pertamina. 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Salah satu staf Hubungan Masyarakat PT PAG, Cut Zharfa, mengatakan, biosolar yang diamankan polisi adalah biosolar industri dan bukan bersubsidi.

“Terkait diamankannya 16 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar industri oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, yang diduga melibatkan oknum karyawan perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG) dan seorang pengusaha minyak Lhokseumawe sebagai penampung. Pihak perusahaan PT PAG dalam hal ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Cut Zharfa, dalam keterangan resminya, Kamis (11/10/2018).

Hingga saat ini, tiga orang dan satu unit truk tangki telah diamankan di Polres Lhokseumawe. 

Baca Juga: Adanya Pengolahan Minyak Ilegal di Palembang, Ini Kata Pertamina 

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com