Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan 16 Ton BBM di Lhokseumawe, 3 Pelaku Diamankan hingga Tanggapan PT PAG

Kompas.com - 11/10/2018, 18:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diduga aka menimbun BBM jenis biosolar, tiga orang diamankan aparat Polres Lhokseumawe, Kamis (11/12/2018).

Ketiga pelaku tersebut adalah Naz (43), KH (27) dan Mus (42). Ketiganya tertangkap saat hendak menjual 16 ton BBM milik PT Perta Arun Gas (PT PAG) kepada seorang oknum pengusaha minyak di Lhokseumawe. 

Dugaan sementara, parktik penimbunan tersebut juga melibatkan oknum di perusahaan PT PAG.

Berikut fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Berawal dari informasi masyarakat

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

“Kita terima laporan dari masyarakat. Kita selidiki kasus ini selama dua minggu. Terakhir kita temukan dan langsung tangkap pelakunya,” kata Iptu Rizkian, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Setelah itu, penangkapan dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar mini di kampung nelayan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Truk tangki tersebut rencananya akan dijual ke seorang pengusaha minyak di daerah tersebut.

Polisi segera menggelandang tiga pelaku dan satu truk tangki berisi 16 ton biosolar di Polres Lhoksumawe.

Dalam pemeriksaan, polisi menduga penimbunan BBM tersebut melibatka oknum dari PT PAG dan seorang pengusaha berinisial R. 

Baca Juga: Polisi Amankan 16 Ton Biosolar Milik Pertamina dan 3 Tersangka

2. Modus pelaku penimbunan BBM

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasat Reskrim Iptu Rizkian menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni Naz adalah mengambil biosolar dari PT Pertamina Depo Lhokseumawe sebanyak 16 ton diisi dalam satu truk tangki.

Setelah itu, Naz bersama Mus membawa minyak itu ke Kompleks PT PAG di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sesampainya di PT PAG, seorang oknum berinisial NA, menandatangani berkas yang menyatakan telah menerima minyak sesuai pesanan PT PAG ke PT Pertamina.

Namun praktiknya, minyak itu tidak dibongkar di PT PAG, namun dibawa ke kampung nelayan dan dijual pada seorang pengusaha berinisial R.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com