PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kompensasi Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi yang baru disahkan Presiden Joko Widodo mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan dukungannya. Ia menilai, langkah presiden merupakan upaya menghadirkan pemerintahan yang bersih.
"Ini sudah ada aturan langsung (PP) tentu kami dukung. Bagaimana nantinya pegawai bekerja sesuai aturan yang ada," kata Erzaldi pada awak media, Kamis (11/10/2018).
Dia mengimbau pegawai di semua bidang pekerjaan untuk berhati-hati karena semakin banyak yang mengawasi. Namun begitu pegawai diminta tidak khawatir dan terus berinovasi dalam mencapai target kerja.
Baca juga: Imbalan untuk Pelapor Korupsi Menurunkan Daya Juang Aktivis Anti-korupsi
"Kalau korupsi baru kena," ujar mantan bupati Bangka Tengah dua periode itu.
Sementara bagi pelapor juga diminta untuk objektif dan memiliki bukti kuat. Dikhawatirkan pelaporan justru jadi bumerang yang berujung pencemaran nama baik.
"Jangan nanti menjebak," ungkapnya.
Imbalan bagi pelapor kasus korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.