Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Sita Rp 305 Juta hingga Geledah 10 Kantor OPD

Kompas.com - 11/10/2018, 12:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, terus berlanjut.

Pada hari Kamis (11/10/2018) dini hari, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Romdhoni. Tim penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp 305 juta dari kantor DPUBM. 

Berikut fakta terbaru terkait kasus dugaan korupsi Bupati Malang Rendra Kresna.

1. Penyidik KPK menggeledah rumah Kepala DPUBM Kota Malang

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Romdhoni, di Jalan Bunga Merak I Kota Malang, Rabu (10/10/2018) malam.

Penyidik keluar dari rumah berpagar hitam itu sekitar 23.57 WIB menjelang dini hari. Belum ada keterangan resmi terkait pengeledahan di rumah Romdhoni tersebut.

Sebelum menggeledah rumah pribadi Romdhoni, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPUBM di Jalan Kepanjen.

Baca Juga: Jelang Dini Hari, KPK Geledah Rumah Kepala DPUBM Kabupaten Malang

2. Uang Rp 305 juta disita dari Kantor DPUBM Malang

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)

Uang senilai Rp 305 juta disita KPK saat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang di Kepanjen pada Rabu (10/10/2018).

"Ya, kami sita saat penggeledahan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait penyitaan tersebut.

Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, KPK Sita Rp 305 Juta

3. Setidaknya, 10 kantor OPD di Kabupaten Malang telah digeledah KPK

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).

Pada hari Rabu (10/10/2018), KPK juga menggeledah sejumlah kantor, antara lain, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang ada di Kepanjen.

Total sudah ada 10 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang yang digeledah.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap yang dilakuan Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.

Rendra diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dari proyek tersebut.

Baca Juga: Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 600 Juta Proyek DAK 2011

4. Belum ada surat panggilan dari KPK untuk Bupati Malang

Seorang petugas menaruh koper yang digunakan penyidik KPK saat menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Seorang petugas menaruh koper yang digunakan penyidik KPK saat menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018)

Bupati Malang Rendra Kresna mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Namun, dirinya sempat mengungkapkan telah menjadi tersangka kasuus gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.

"Sampai sekarang kami belum menerima panggilan dari KPK sebagai tersangka. Itu yang bisa saya sampaikan. Belum menerima panggilan sebagai tersangka," kata penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko usai menemui kliennya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).

Bupati Malang menunjuk tiga penasehat hukum, yaotu Gunadi Handoko, Imam Muslich dan Darmadi.

Baca Juga: Bupati Malang Belum Terima Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com