KOMPAS.com - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, terus berlanjut.
Pada hari Kamis (11/10/2018) dini hari, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Romdhoni. Tim penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp 305 juta dari kantor DPUBM.
Berikut fakta terbaru terkait kasus dugaan korupsi Bupati Malang Rendra Kresna.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Romdhoni, di Jalan Bunga Merak I Kota Malang, Rabu (10/10/2018) malam.
Penyidik keluar dari rumah berpagar hitam itu sekitar 23.57 WIB menjelang dini hari. Belum ada keterangan resmi terkait pengeledahan di rumah Romdhoni tersebut.
Sebelum menggeledah rumah pribadi Romdhoni, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPUBM di Jalan Kepanjen.
Baca Juga: Jelang Dini Hari, KPK Geledah Rumah Kepala DPUBM Kabupaten Malang
Uang senilai Rp 305 juta disita KPK saat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang di Kepanjen pada Rabu (10/10/2018).
"Ya, kami sita saat penggeledahan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait penyitaan tersebut.
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, KPK Sita Rp 305 Juta
Pada hari Rabu (10/10/2018), KPK juga menggeledah sejumlah kantor, antara lain, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang ada di Kepanjen.
Total sudah ada 10 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Malang yang digeledah.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap yang dilakuan Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.