Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kepsek SMP di Garut Deklarasi Penolakan Gay Di Sekolah

Kompas.com - 10/10/2018, 15:17 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Terungkapnya komunitas gay kalangan siswa SMP/SMA di Garut di jejaring media sosial Facebook, menuai reaksi dari para kepala sekolah.

Ratusan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut menggelar deklarasi penolakan terhadap LGBT di sekolah.

"Kami para sekolah SMP yang tergabung dalam MKKS Kabupaten Garut yang berjumlah 384 kepala sekolah menyatakan menolak dengan tegas LGBT," jelas Yusuf Satria Gautama, Kepala MKKS SMP Garut, Rabu (10/10/2018) di SMP Yos Sudarso Jalan Ahmad Yani Garut Kota.

Ketua Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong di tempat yang sama menyampaikan, deklarasi ini sebagai bentuk perlawanan dari para kepala sekolah terhadap komunitas LGBT di sekolah.

Totong menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan keberadaan siswa yang menjadi gay di SMP.

Oleh karena itu, dirinya berharap soal gay ini hanya viral di media sosial saja.

"Kami sebenarnya tidak terima juga, karena sampai sekarang belum ada laporan dan belum ada bukti otentik keberadaan mereka," tegasnya.

Baca juga: Ulama Kaget Ada Grup FB Beranggotakan Ribuan Gay di Tasikmalaya

Deklarasi ini, menurut Totong, nantinya diaplikasikan dalam berbagai program di sekolah yang telah berjalan, dari mulai program one day one ayat, embun pagi hingga para guru diwajibkan datang lebih awal untuk menyambut siswa di sekolah.

"Sejak awal 2018, kami juga sudah melarang para siswa membawa ponsel, razia juga dilakukan di sekolah," katanya.

Sementara soal sanksi, menurut Totong, jika memang nantinya ditemukan di sekolah ada yang terlibat komunitas gay, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

"Kalau dampaknya sudah luas, jalan terakhir akan ada sanksi tegas yaitu dikeluarkan, sebagai efek jera bagi yang lain," tegasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya menyampaikan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap akun-akun yang ada dalam grup tersebut dan melakukan penelusuran.

"Kami juga sudah koordinasi dengan KPA untuk melakukan identifikasi dengan simpul-simpul mereka," katanya.

Sebagai langkah penanganan, Kesbangpol juga akan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait dari mulai MUI hingga instansi lainnya. 

Kompas TV Sejumlah pasal krusial dalam rancangan undang-undang KUHP, masih dibahas antara pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com