KOMPAS.com - Pascapenggeledahan kantor dan rumah pribadi Bupati Malang Rendra Kresna, penyidik KPK menggeledah kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang dan sejumlah kantor lainnya di Malang, Selasa (9/10/2018).
Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2011 yang diterima oleh Rendra Kresna.
Berikut sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BKD Kabupaten Malang yang berada di dalam komplek Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim Nomor 7 Kota Malang, Selasa (9/10/2018).
Penggeledahan dilakukan dari pukul 17.30 WIB hingga 18.30 WIB. Kepala BKD Kabupaten Malang, Norman Ramdansyah mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah dokumen, namun tidak menyitanya.
Salah satu dokumen yang diperiksa adalah dokumen kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, pensiun, dan kenaikan gaji berkala.
"Semua dokumen yang dianggap perlu oleh tim KPK dilihat semua. Terkait dengan pekerjaan saya kan, kenaikan pangkat, pensiun, kenaikan gaji berkala," katanya.
Semua dokumen diperiksa, baik yang berupa hard file atau soft file.
Baca Juga: Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Dokumen Kepegawaian
Selain kantor BKD, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang di komplek Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam waktu bersamaan, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang ada di Kepanjen, juga digeledah KPK.
Untuk penggeledahan BPKAD, 8 penyidik KPK datang sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung memasuki ruang sekretariat BPKAD, kemudian menggeledah ruangan kepala BPKAD dan sejumlah ruang kepala bidang.
Baca Juga: Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi, KPK Geledah Sejumlah Kantor
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya menggeledah empat lokasi di wilayah Malang, Jawa Timur, pada hari Senin (8/10/2018). Keempat lokasi itu adalah pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah pihak swasta, serta rumah pegawai negeri sipil (PNS).