Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 2 Muridnya, Guru SD di Jombang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/10/2018, 19:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap KHS (36), guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua muridnya.

"Ditangkapnya kemarin, hari Senin, di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (09/10/2018).

Gatot mengungkapkan, beberapa waktu lalu, polisi menerima laporan pencabulan tersebut.

"Korbannya dua orang. Untuk sementara waktu masih dua orang, kemungkinan (jumlah) korban bertambah masih bisa. Kita lihat nanti hasil penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Kedua korban, lanjut Gatot, saat ini duduk di kelas 1 SMP. Pencabulan oleh KHS dilakukan saat korban duduk di kelas 6 SD. 

"Dilakukan sejak bulan tiga (Maret) tahun 2017. Satu korban ada yang dicabuli 9 kali, yang satunya dicabuli 10 kali. Saat itu korban masih kelas 6 SD," ungkap Gatot.

Akibat perbuatannya, guru PNS asal Mojoagung tersebut ditahan di Mapolres Jombang.

Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com