SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.
Meski Rendra sudah menceritakan status hukumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo tetap akan menunggu informasi dari aparat hukum.
Soekarwo menegaskan, kasus hukum yang menimpa Rendra Kresna harus diserahkan kepada fungsi hukum.
"Semua negara hukum itu diserahkan pada fungsi negara hukum. Karena itu kita tunggu perkembangan dari negara hukum itu (KPK)," ucap Soekarwo, Selasa (9/10/2018).
"Kita serahkan ke (KPK), eksekutif tidak boleh intervensi hukum," tuturnya.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Bupati Malang, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Mundur dari Nasdem
Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, mengaku tidak mau terburu-terburu menunjuk pelaksana tugas (plt) bupati Malang.
"Sesuai dari peraturan, kita menunggu informasi dari aparat hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam.
Saat itu, penyidik menyita sejumlah berkas. Seperti dokumen kepegawaian, dokumen pengaduan dari masyarakat berupa pengaduan korupsi, dan pengaduan terkait dana kampanye dirinya saat mencalonkan diri di periode kedua pada 2015.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Rendra yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rendra menyebutkan, penggeledahan itu terkait gratifikasi dari rekanan proyek DAK Pendidikan 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.