Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi, KPK Geledah Sejumlah Kantor

Kompas.com - 09/10/2018, 15:31 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Malang terkait kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna, Selasa (9/10/2018).

Salah satu ruangan yang digeledah adalah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang di komplek Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang.

Dalam waktu bersamaan, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang ada di Kepanjen.

Untuk penggeledahan BPKAD, 8 penyidik KPK datang sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka langsung memasuki ruang sekretariat BPKAD, kemudian menggeledah ruangan kepala BPKAD dan sejumlah ruang kepala bidang. Penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Bupati Malang, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Mundur dari Nasdem

Sementara itu, sampai sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penggeledahan di sejumlah tempat itu.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna yang ada di Kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang serta rumah pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penyidik KPK juga menggeledah kantor swasta di wilayah Malang.

Terkait penggeledahan itu, Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sudah menjadi tersangka penerima gratifikasi dari rekanan dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com