LAMPUNG UTARA, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan oleh delapan orang sejak tahun 2017.
Tiga orang sudah ditangkap. Satu di antaranya ternyata adalah ayah kandung korban berinisial DR (41). Selain DR, dua orang lainnya yang sudah ditangkap adalah paman korban berinisial MR (41) dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dia beserta anggota terus mendalami keterangan para saksi.
"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya, Minggu (7/10/2018).
Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar
Akibat pencabulan yang dialaminya, korban disebutkan mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Menurut sang Ibu, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal. Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk.
"Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10/2018).
Polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018). Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya. Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018. DR mengaku khilaf.
Sementara itu, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus. MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.