Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Berbelit saat Bersaksi soal Pasar Turi, Bos Siantar Top Disempot Hakim

Kompas.com - 09/10/2018, 06:28 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bos PT Siantar Top Tbk, Sindo Sumidomo alias Asui, memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus investasi Pasar Turi Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018).

Dalam sidang, Asui sempat disemprot hakim karena dianggap memberikan penjelasan yang berbelit-belit.

Asui dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Graha Nandi Sampoerna, pelapor Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Pasar Turi Surabaya.

Asui disebut berbelit-belit saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry J Gunawan, Bos Pasar Turi, terkait tender Pasar Turi yang pernah diikutinya, namun gagal.

Menjawab pertanyaan Yusril, Asui mengaku tidak mengatahui banyak soal tender. "Itu teman-teman saya yang ikut. Saya nggak ngerti tender," kata Asui.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Melawan

Mendengar jawaban Asui, Yusril lantas balik bertanya. "Lho Anda komisaris kok gak tahu kalau PT Graha Nandi Sampoerna pernah mengikuti tander Pasar Turi, tapi ditolak," kata Yusril.

Menyikapi perdebatan antara Asui dan Yusril, anggota majelis hakim Dwi Winarko menegur Asui.

"Anda berhenti ngomong dulu, dengarkan saya. Pertanyaan penasihat hukum terdakwa itu gampang. Anda tinggal jawab iya atau tidak," kata Dwi Winarko.

Setelah mendengar penjelasan hakim, baru Asui mengaku bahwa perusahaannya pernah mengikuti tender Pasar Turi namun gagal.

Selain menghadirkan Asui, sidang tersebut juga menghadirkan saksi Turino Junaedy selaku pemilik perusahaan PT Central Asia Investment. Kedua saksi bersaksi dalam kesempatan sidang yang berbeda.

Baca juga: Bos Pasar Turi Curhat Soal Kasusnya di Persidangan

Seperti diberitakan, investasi proyek Pasar Turi Surabaya pasca-kebakaran yang dibiayai 3 perusahaan dalam Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) berbuntut ke meja hijau. PT Gala Bumi Perkasa, salah satu anggota join dilaporkan oleh perusahaan lainnya karena diduga menggelapkan dana Rp 240 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com