Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Pencuri Mobil Cium Tangan Korbannya di Kantor Polisi

Kompas.com - 08/10/2018, 20:36 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mempertemukan korban dan pelaku pencurian mobil di Markas Polda Jawa Timur, Senin (8/10/2018).

Dalam kesempatan itu, pelaku meminta maaf kepada korban dengan bersalaman dan mencium tangannya.

"Maafkan saya pak," kata pelaku bernama Muhammad Imron alias Baron kepada Solihan, pemilik mobil kijang berwarna biru bernopol P 304 J.

Warga Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu mengaku kehilangan mobil di depan rumahnya awal September 2018 lalu.

"Saya parkir di depan rumah. Dicuri jam 1 dini hari," terangnya.

Senin siang, Solihan bersama Isnaiyah isterinya diundang Ditrekrimsus Polda Jatim untuk penyerahan barang bukti pencurian.

Selain Solihan, ada 2 lagi korban pencurian yang diundang Polda Jatim untuk menerima kendaraannya yang dicuri kelompok pencuri jaringan Baron.

Baca juga: Pencuri Mobil Tabrak Kerumunan Warga, “Jawara” Palembang Jadi Korban

Meskipun sudah meminta maaf, bukan berarti Baron bebas dari hukuman penjara. Bahkan Baron dijerat pasal berlipat. Selain dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, warga Pasuruan itu juga dikenakan pasal 480 KUHP.

"Selain pelaku pencurian, Baron ternyata juga penadah barang curian," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra.

Selain menangkap Baron, polisi juga menangkap Solihin, warga Kabupaten Malang.

Keduanya adalah anggota komplotan spesialis pencuri mobil yang kerap beroperasi di wilayah Malang dan Pasuruan.

"Ada 3 lagi anggota komplotan ini yang masih kami kejar," jelas Yudha.

Solihin kata Yudha adalah pencuri spesialis roda 2 yang sudah beraksi di 11 lokasi.

"Semua hasil pencurian ditampung di rumah Baron, lalu dijual di wilayah Madura," pungkasnya.

Kompas TV Pelaku mengancam sopir mobil rental dan membawa kabur mobil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com