Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Mahasiswa Gugat Rektor Unnes, Skorsing 2 Semester hingga Tanggapan Kampus

Kompas.com - 08/10/2018, 07:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Unnes anggap sanksi sebagai bentuk pembinaan

Penerbitan sanski kepada JBH ditandai dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor 304/P/2018, per tanggal 29 Juni 2018. Dalam SK itu, JBH dikenai hukuman skorsing selama 2 semester.

"Skorsing mahasiswa JBH tidak disebabkan keterlibatannya pada aksi demonstrasi, namun karena unggahannya (di media sosial) yang kerap kali menimbulkan keresahan di kampus maupun di tingkat nasional," kata Hendi.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat Rektor karena Skorsing, Unnes Semarang Siap Melawan

4. JBH anggap SK Rektor kepada dirinya janggal

IlustrasiGoogle Image Ilustrasi

Rizky Putra Erdy, kuasa hukum JBH, gugatan telah didaftarkan ke kepaniteraan PTUN Semarang pada Kamis (4/6/2018) lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan.

"Kami masih menunggu surat panggilan untuk pemeriksaan," kata Rizky.

Rizky menilai, keputusan sanksi untuk kliennya tidak tepat dan dinilai sebagai bentuk pengekangan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, JBH mempertanyakan keputusan skorsing 2 semester kepadanya. Ia menduga skorsing lebih karena penolakan uang pangkal saat penerimaan mahasiswa baru Unnes 2018/2019.

Namun, di dalam SK Rektor, JBH dihukum karena dugaan postingan sejak 2016.

"Saya juga telah dipanggil dekan dan wakil dekan 3 Fakultas Hukum Unnes," kata JBH. Selain itu, Di dalam putusan juga tidak disebut alasan pelanggaran.

"Masih diduga keras pelanggaran berat. Mahasiswa diduga telah menerima skorsing. Itu tanda tanya bagi saya dan itu tidak dijelaskan apa persoalannya," tandasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Unnes Semarang Terkait Skorsing 2 Semester Mahasiswanya

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com