Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Mahasiswa Gugat Rektor Unnes, Skorsing 2 Semester hingga Tanggapan Kampus

Kompas.com - 08/10/2018, 07:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektorat Universitas Negeri Semarang (Unnes) terpaksa memberikan sanksi skorsing 2 semester kepada JBH, salah satu mahasiswa mereka dari Fakultas Hukum.

JBH dianggap melakukan agitasi disertai kata-kata kasar melalui akun media sosial yang sering membuat keresahan di lingkungan kampus Unnes, Jawa Tengah. 

JBH pun tidak tinggal diam. Dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes yang dianggap penuh kejanggalan. 

Berikut deretan fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. JBH merasa sanksi terhadap dirinya tidak berdasar

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Mahasiswa semester 11 Jurusan Ilmu Hukum tersebut merasa sanksi hukuman yang diberikan kepadanya tidak tepat.

"Jadi saya dihukum karena saya merasa aktif menolak uang pangkal, aktif demo kampus," katanya.

Lalu, JBH membantah tudingan adanya agitasi dan perkataan kasar di media sosial yang dilakukannya. Menurutnya, unggahan di media sosialnya adalah kritik yang yang membangun.

"Jadi menurut saya itu bukan ujaran kebencian, dan hukuman itu tidak berdasar. Apa yang disampaikan di media sosial adalah kritik yang membangun," kata mahasiswa pernah didaulat terpilih ahli terbaik tingkat nasional di tim peradilan semu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi ini.

"Saya siap gugat melalui PTUN, LBH Semarang dan lainnya siap mendukung langkah itu. SK itu harus dicabut karena tidak berdasar," tandasnya.

Baca Juga: Mendagri Kirim 6.500 Mahasiswa Unnes ke "Barak Tentara" Magelang

2. Unnes siap meladeni gugatan JBH

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, siap melawan gugatan hukum yang diajukan JBH.

"Terkait kabar JBH yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan ini Unnes menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama, saat dihubungi, Sabtu (6/10/2018).

Menurut Hendi, Unnes keputusan sanksi yang diberikan kepada JBH dengan dewan etika Unnes.

JBH dianggap melanggar etika di dalam kampus, terutama unggahannya yang kerap menimbulkan keresahan dan agitasi di lingkungan kampus maupun di tingkat nasional.

Baca Juga: Alasan Mahasiswa Unnes Gugat Keputusan Skorsing dari Rektor ke PTUN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com