Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Bencana Sulsel, Siswi SMK di Jeneponto Diamankan Polisi

Kompas.com - 05/10/2018, 18:57 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Jeneponto berinisial AIS (17) diamankan unit Cyber Crime Polda Sulsel

Ia ditangkap karena menyebarkan kabar hoaks di akun facebook dan whatsapp-nya yang berisi akan terjadi bencana di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (28/9/2018) malam. 

Isi kabar hoaks yang disebarkan AIS yakni "BuatWargaMakassarWasapadalahSmgaPrivenaiKtaJauhDriMusibahInYaAllahAminn".

Selain itu, AIS mengunggah gambar dengan isi imbauan warga Sulsel agar tidak terlalu nyenyak tidur dikarenakan bendungan bili-bili retak akibat gempa.

Baca juga: Polda Sulsel Selidiki Kabar Hoaks soal 84 Anak Korban Bencana Sulteng Siap Diadopsi

Unit Cyber Crime Polda Sulsel yang melihat postingan tersebut langsung melacak dan mendeteksi pelaku penyebar hoaks dari Kabupaten Bantaeng.

Setelah menyebarkan kabar hoaks tersebut, nomor telepon AIS sempat tidak aktif lagi. Namun terus dilakukan pelacakan nomor whatsapp dan terdeteksi di Kabupaten Jeneponto.

Setibanya di lokasi, polisi kemudian mengamankan AIS yang sedang bertugas magang di Pengadilan Negeri Jeneponto, Rabu (3/10/2018).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018) mengatakan, AIS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong.

Namun karena masih berusia di bawah umur dan masih status pelajar kelas 3 SMK di Kabupaten Jeneponto, tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka mengaku melihat postingan teman sekolahnya di grup whatsapp pemuda-pemudi hijrah terkait gambar dengan tulisan imbauan warga Sulsel agar tidak terlalu nyenyak tidurnya dikarenakan Bendungan Bili-bili retak akibat gempa," ucapnya.

"Melihat postingan gambar tersebut, tersangka kemudian men-download gambar tersebut dan ikut memosting gambar tersebut di grup facebook SURAT (suara rakyat turatea) dengan caption gambar,” jelasnya.

Baca juga: Hoaks hingga Lingkup Kekuasaan, dari Era Soekarno hingga SBY...

Dari kasus itu, lanjut Dicky, polisi juga menyita sebuah handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver yang di dalamnya terdapat aplikasi facebook.

“Tersangka dikenakan pasal 14 (2) UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," imbuhnya.

"Sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com