SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Pasuruan, Setiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dicopot dari daftar Tim Kampanye Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur.
Setiyono sebelumnya tercatat sebagai Koordinator Wilayah Tim Kampanye Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Pasuruan.
"Namanya otomatis kami coret setelah yang bersangkutaan terlibat kasus dugaan korupsi, apalagi sekarang sudah tersangka," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, Jumat (5/10/2018).
Sebagai gantinya, yang otomatis menduduki jabatan Korwil adalah wakil Setiyono, yakni Raharto Teno Prasetyo.
"Posisi Pak Setiyono digantikan Pak Teno, wakilnya," tutur Sri Untari.
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Ditahan KPK
Setiyono dan Raharto Teno Prasetyo adalah pasangan kepala daerah yang memenangkan Pilkada Kota Pasuruan 2015 lalu. Pasangan ini diusung 5 partai koalisi yakni Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, dan PPP.
Pagi tadi, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu.
Selain Setiyono, 3 orang lainnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
KPK juga menetapkan Muhamad Baqir pemilik CV M sebagai tersangka.