Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa di Bali Ini Terbitkan Perdes Untuk Cegah Peredaran Daging Anjing

Kompas.com - 05/10/2018, 13:43 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Khairina

Tim Redaksi

 

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, Denpasar Bali menerbitkan peraturan desa yang melarang perdagangan daging anjing di wilayah tersebut.

Peraturan ini merupakan peraturan pertama yang diterbitkan di tingkat desa dengan tujuan mempromosikan kesejahteraan hewan dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Desa Sanur Kaja nomor 3 Tahun 2018.

Perbekal (kepala desa) Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan, perdes ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Diantaranya, kenyamanan wisatawan serta mencegah merebaknya virus rabies.

"Kenyamanan wisatawan perlu diperhatikan dengan mengontrol anjing liar, selain itu rabies menjadi masalah yang belum sepenuhnya bisa diselesaikan di Bali," kata Sudana di Denpasar, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Studi Membuktikan, Anjing Tidak Secerdas yang Anda Kira

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pada September 2018, di Desa Sanur Kaja sendiri terdapat 1.695 ekor anjing.

Pokok-pokok utama dalam perdes yang diterbitkan mengatur agar setiap orang dilarang menganiaya dan atau membunuh dan mencuri anjing yang berada di wilayah Sanur Kaja.

Selain itu, dilarang memproduksi dan atau mengedarkan makanan yang berbahan dasar daging anjing serta menyimpan sebagai persediaan. Setiap orang juga dilarang membeli atau menyediakan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri atau orang lain.

Setiap orang dilarang menjual anjing dalam keadaan hidup atau mati sebagai persediaan makanan berbahan dasar daging anjing. Selain itu, dilarang membuang anjing baik dalam keadaaan hidup atau mati di wilayah desa.

Sudana menambahkan perdes ini juga dijadikan dasar dalam menyelesaikan masalah apabila ada warga yang digigit anjing.

Warga pemilik anjing tidak dapat menghindari tanggung jawabnya bila hewan peliharaan miliknya menyerang atau menggigit warga lain. Tentu, melalui penyelesaian secara musyawarah.

"Melalui pendataan dan peraturan ini pihak desa sudah punya payung hukum untuk menindak pemilik anjing apabila piaraanya menggigit orang, karena semuanya terdata dan tidak bisa mengelak dengan alasan anjing itu bukan miliknya," pungkas Sudana. 

Kompas TV Mereka dipaksa tinggal di dalam sebuah ruko bersama seekor Anjing.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com