SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad dituntut pidana 5 tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemda Kebumen.
Yahya juga dibebani denda Rp 600 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/10/2018) sore menyatakan, Yahya terbukti menerima suap hingga Rp 12 miliar.
Dana tersebut dari berbagai proyek, tak lama setelah menjabat sebagai bupati.
Baca juga: Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara
Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang dijanjikan memeroleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.
Terdakwa, melalui tim pemenangannya, meminta uang ijon sebelum proyek dikerjakan. Sebagian uang ijon digunakan untuk syukuran pelantikan bupati.
Sebagian lainnya dimasukkan ke perusahaannya, PT Trada, serta diberikan ke pihak lain.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Joko.
Selain Yahya, tim sukses pemenangannya, Hojin Ansori, juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau setara dengan 6 bulan kurungan.
Baca juga: Bupati Kebumen Didakwa Terima Upeti hingga Rp 12 Miliar
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta agar hakim mencabut hak politik yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.