Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Suap Bupati Bengkulu Selatan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2018, 14:09 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Juhari alias Jukak, kontraktor yang juga pelaku suap proyek terhadap Bupati Bengkulu Selatan Driwan Mahmud divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (3/10/2018).

Majelis hakim Tipikor yang diketuai Jonner Manik memutuskan terdakwa Jukak terbukti sah dan meyakinkan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan hukum.

“Terdakwa dulunya satu tim sukses pada saat terdakwa Dirwan Mahmud mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu,” sebut Jonner Manik.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Juhari alias Jukak terbukti memberikan sesuatu atau hadiah berupa uang yang berkelanjutan untuk mendapatkan sesuatu, yaitu paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut majelis hakim, sesuai dengan fakta hukum, terdakwa Juhari memang bukan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negera.

Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Segera Disidang Terkait Kasus Suap

Akan tetapi, terdakwa Juhari alias Jukak mengetahui bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut ditujukan kepada seorang penyelenggara negara, yaitu Dirwan Mahmud untuk memuluskan atau mendapatkan sesuatu yaitu paket proyek.

“Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Seperti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tutup majelis hakim.

Pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB, diduga terjadi penyerahan uang dari seorang kontraktor bernama Juhari kepada Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan.

Baca juga: Kepala Daerah Ditangkap KPK, Bengkulu Selatan Dipimpin Plt Bupati

Uang suap itu digunakan untuk mendapatkan pekerjaan proyek jembatan dan jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan. KPK selain mencokok Dirwan juga menangkap istri, seorang PNS dan Jauhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com