Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 19 TKI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia

Kompas.com - 03/10/2018, 13:28 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menyelamatkan 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta mengatakan, saat ini ke-19 TKI ilegal itu akan diserahkan ke BP3TKI Tanjungpinang.
 
"Kalau tidak ada halangan sore ini akan kami serahkan ke BP3TKI untuk proses pemulangan ke 19 TKI Ilegal tersebut. Namun, bagi yang akan benar-benar bekerja ke Malaysia, nantinya akan didata BP3TKI agar mereka masuk bekerja secara legal di Malaysia," kata Benyamin kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
 
Menurut Benyamin, untuk sementara, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang mengurus keberangkatan TKI itu.
 
Diduga kuat, keempat tersangka merupakan jaringan perdagangan manusia yang kerap meresahkan.
 
 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, penyelamatan itu dilakukan di sekitar kawasan pantai Kampung Jabi, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 22.WIB, Minggu (30/9/2018) malam kemarin.

"Informasi dari masyarakat dan begitu dikembangkan kami berhasil menyelamatkan 19 TKI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," kata S Erlangga.

Erlangga mengatakan, dari 4 tersangka, 1 tersangka masih di bawah umur, yakni MS (17). Tiga tersangka lainnya yakni Suparman (44), Hartono (39), dan Aris Mananda (19).

"Kami juga berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan ke 19 TKI Ilegal tersebut," kata Erlangga lagi.

Dari hasil pemeriksaan kepada korban, mereka dikenakan biaya perjalanan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per orang untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia.

"Masuknya juga melalui jalur tidak resmi di Malaysia, namun kami tidak tahu tepatnya dimana. Yang jelas di sekitar perairan Johor," jelasnya.

Saat ini ke 19 korban sudah ditempatkan di shelter.

Sementara itu, ke-4 tersangka akan dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara denda Rp 15 miliar," terang Erlangga.

Kompas TV Sebanyak 40 Tenaga Kerja Indonesia yang diselundupkan dari Malaysia ke Kota Batam digagalkan petugas Patroli Lanal Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com