BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menyelamatkan 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
"Informasi dari masyarakat dan begitu dikembangkan kami berhasil menyelamatkan 19 TKI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," kata S Erlangga.
Erlangga mengatakan, dari 4 tersangka, 1 tersangka masih di bawah umur, yakni MS (17). Tiga tersangka lainnya yakni Suparman (44), Hartono (39), dan Aris Mananda (19).
"Kami juga berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan ke 19 TKI Ilegal tersebut," kata Erlangga lagi.
Dari hasil pemeriksaan kepada korban, mereka dikenakan biaya perjalanan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per orang untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia.
"Masuknya juga melalui jalur tidak resmi di Malaysia, namun kami tidak tahu tepatnya dimana. Yang jelas di sekitar perairan Johor," jelasnya.
Saat ini ke 19 korban sudah ditempatkan di shelter.
Sementara itu, ke-4 tersangka akan dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara denda Rp 15 miliar," terang Erlangga.