Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu Lebih dari 2 Kilogram, WN Perancis Ditangkap

Kompas.com - 01/10/2018, 16:11 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis, Dofin Felix (35), dibekuk tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Pokda NTB dan Petugas Bea Cukai Mataram, 21 September lalu, di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah.

Direktut Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Yus Fadillah, Senin (1/10), mengatakan, Dofin membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Bandara Internasinal Lombok setelah melalui penerbangan dari Perancis.

Sebelumnya, ia transit di Singapura,

Menurut Yus Fadillah, Dofin membawa 2.477,95 gram narkotika jenis sabu, masing masing 9 bungkus besar kristal berwarna coklat yang diduga merupakan narkotika jenis MDMA,1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ketamine, 1 bungkus serbuk berwarna coklat yang diduga merupakan narkotika jenis amphetamine, 22 butir pil atau tablet warna coklat, serta 828 butir pil atau tablet berwarna biru muda yang diduga narkotika jenis MDMA.

Digagalkannya penyelundupan narkotika oleh WNA Prancis ini, kata Fadillah, telah menyelamatkan lebih dari 31.000 jiwa warga NTB. Nilai nominal barang Rp 3,1 miliar.

Baca juga: Modus Baru, Peredaran Sabu Dikemas Dalam Balon

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Bea Cukai Mataram I Wayan Tapamuka menjelaskan, awal terungkapnya kasus WNA Perancis yang membawa narkotika berawal pada Jumat siang (28/9/2018) pukul 11.45 WITA.

Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Mataram mencurigai dua buah kopor dari bagasi berwarna hitam dan abu yang diduga berisi barang terlarang atau narkotika.

Dugaan itu terbukti setelah dua kopor melalui mesin sinar-X.

“Petugas kami yang mendeteksi mencurigai dinding di dua buah kopor. Saat petugas memeriksa secara detail kedua koper itu, Dorfin mencoba melarikan diri ke arah pintu keluar bandara. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan dibawa ke ruang atau posko bandara untuk diperiksa,” ujar Tapamuka.

Dari dalam kedua koper milik warga Perancis itu, petugas menemukan enam bungkus besar kristal berwarna coklat yang dibungkus dengan plastik warna putih transparan.

Bungkusan itu dilapisi lagi dengan karpet busa warna hitam dan dibungkus kembali dengan plastik bening. Semua narkotika dikemas dalam sembilan bungkus.

Dua bungkus sabu dan pil ekstasi disimpan dengan rapi di dinding kedua kopor milik Dorfin.

“Setelah pemeriksaan dilakukan dengan hasil temuan narkotika tersebut, WNA Perancis ini kemudian kami serahkan beserta seluruh barang buktinya ke penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,” ujar Tapamuka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Ayat 2 Pasal 113, 114,112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada wartawan, Dorfin mengatakan tak ingin mengatakan apa pun.

Dia bahkan tampak santai ketika digiring petugas saat diperiksa maupun dibawa ke sel tahanan.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilorgam narkotika jenis sabu dan ganja dan juga pil ekstasi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com