Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru, Peredaran Sabu Dikemas Dalam Balon

Kompas.com - 01/10/2018, 15:49 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam balon.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial CMJ (39).

"Tersangka ini menempel sabu yang dibungkus dalam balon," kata Irfan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (1/10/2018).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kota Bandung.

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapatkan identitas pengedar berinisial CMJ. Pelaku pun ditangkap pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 34 paket dengan berat total 34.65 gram.

"Sabu dikemas dengan balon-balon kecil yang berawarna-warni, sabu ini siap edar," jelas Irfan.

Baca juga: Oknum Polisi di Riau Ditangkap Sedang Pesta Sabu

Dikatakan, warna balon ini semacam kode takaran dan harga dari paket sabu. Seperti warna kuning yang menandakan sabu seberat 0,4 gram hingga warna biru untuk berat 2 gram.

Menurut Irfan, pelaku ini mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu menggunakan balon. Saat mengedarkan sabu, tersangka dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung. Mereka hanya menyepakati satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang haram tersebut.

Pola tempel memang digunakan dalam peredaran yang dilakukan tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam balon berwarna.

"Tersangka nantinya menanamnya di pohon atau tanah, lalu diambil," tutur Irfan.

Tersangka yang baru saja sebulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku hanya mendapat upah sekitar Rp 1 juta dari 30 kali temepelan.

Saat ini, polisi tengah mengejar satu tersangka lainnya yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, yang berinisial KV (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus ini, kata Irfan, merupakan satu dari delapan kasus yang terungkap selama satu pekan terakhir.

Baca juga: Tergiur Upah Tinggi, Alasan WN Malaysia Jadi Kurir 4,3 Kg Sabu

Tercatat dari delapan kasus yang diungkap, petugas menangkap 12 tersangka yang berumur dari 28 hingga 42 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 54.19 gram sabu, 1.285 gram ganja, 8 ponsel, dan tiga alat isap sabu.

"Dengan adanya pengungkapan ini kita menyelamatkan sekitar 2.786 jiwa dari bahaya narkoba," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com