SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani, Jumat (28/9/2018), dijadwalkan untuk diperiksa di Mapolda Jatim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun dia tidak hadir dengan alasan belum mendapatkan kuasa hukum untuk mendampinginya saat pemeriksaan.
"Ada surat pemberitahuan yang masuk ke kami dari pihak terlapor, bahwa dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena belum mendapatkan kuasa hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.
Ahmad Dhani, sambung Barung, berjanji akan menghadiri pemeriksaan pada Senin, 1 Oktober 2018.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Panggilan pemeriksaan juga diluncurkan kepada pihak pelapor dalam hal ini Zaini Ilyas, warga Sidoarjo yang melaporkan suami Mulan Jameela itu.
"Undang-undang masih memberi waktu sampai 3 kali panggilan pemeriksaan. Jika tetap tidak hadir akan dijemput paksa," jelasnya.
Pentolan grup Dewa 19 itu dilaporkan karena terlibat utang piutang dengan Zaini Ilyas pelapornya.
Sisa uang yang diutang Ahmad Dhani sebesar Rp 200 juta, hingga kini belum dikembalikan sejak 2016 lalu.
Dhani sempat menjanjikan akan mengembalikan dengan cara mengangsur, namun belum juga terealisasi.
Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp 400 juta untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelapor juga mengaku sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani atas janji pelunasan utang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.