Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 28/09/2018, 13:27 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG. KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.

Pembangunan pelabuhan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 9.242.350.000.

Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Hariyadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS di KSOP-nya dan Berto Riawan, pemenang tender yang juga merupakan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Ditemui di Mapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menetapkan Hariyadi dan Berto Riawan sebagai tersangka.

"Penetapan status tersangka kepada kedua orang ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Ucok.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Ucok menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak sedikit kesalahan yang dilakukan Hariyadi sebagai PPK.

Ia melakukan perubahan pengerjaan proyek yang seharusnya dalam kontrak membangun gardu listrik 10 KVA. Kenyataannya, ia malah membangun breakwater.

"Parahnya pembangunan ini tanpa adanya pengkajian dari tenaga hhli," jelas Ucok.

Selain itu, meski di lapangan proyek tersebut belum rampung atau selesai semua, namun Hariyadi tetap membayarkan uang pengerjaan sebanyak 100 persen alias pengerjaan proyek tersebut dianggap selesai.

Bahkan, untuk biaya perawatan, tersangka juga dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen, seolah-olah yang dibangunnya tersebut dalam perawatan rutin.

"Selain memalsukan dokumen PHO, tersangka Hariadi juga memalsukan tanda tangan Tamrin selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," terang Ucok.

Dalam hal ini, lanjut Ucok pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Kepri.

Setelah dilakukan diaudit, BPK menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini yang nilainya mencapai Rp 5.054.740.904 atau hampir 55 persen dari nilai proyek.

"Hasil dari hitungan BPK kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.054.740.904 atau hampir 55 persen dari nilai proyek," papar Ucok.

Baca juga: MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB

Sementara tersangka Berto Irawan, menurut Ucok, keterlibatan tersangka ini hanya seputar penyediaan barang, dimana dalam pengecekan di lapangan ternyata barang yang diminta tersebut tidak ada.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com