Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 4,3 Kg Sabu, Warga Malaysia Ditangkap di Batam

Kompas.com - 27/09/2018, 20:42 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Yasid (43), warga Malaysia yang tinggal di Ulu Tiram Johor, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4.376 gram atau 4,3 kg ke Indonesia melalui Batam. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu sebanyak 5 kg melalui jalur laut.

Setelah didalami, pihaknya mengamankan satu orang kurir jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, bernama Yasid.

Baca juga: Oknum Guru SD Ditangkap karena Bantu Suami Jual Sabu ke Pelajar SMA

Yasid ditangkap saat menunggu penjemputnya di pinggiran Pantai Bale-bale, Nongsa, Batam sekitar pukul 1.30 WIB, Selasa (25/9/2018).

"Barang ini disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya. Sabu tersebut digabungkan pelaku dengan lipatan pakaian milik dirinya," ungkap Yani, Kamis (27/9/2018).

Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan platik warna kuning emas dan dibungkus lagi dengan plastik bening dan terakhir dilakban rapi.

"Ada tiga bungkus atau paketan. Masing-masing berisikan 2 kg sabu dan paketan kedua dan ketiganya masing-masing 1 kg," jelas Yani.

Belum diketahui sabu tersebut akan diedarkan di mana. Namun menurut Yani, hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya bertugas untuk membawa sabu tersebut ke Batam dan selanjutnya akan ada yang menjemput.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 40 Jutaan, Aziz Nekat Antarkan Sabu ke Medan

"Untuk bisa sampai ke Batam pelaku menggunakan speedboat yang sudah disediakan pemilik barang, dan pemilik sabu tersebut juga merupakan warga Malaysia," tuturnya. 

Dari jasanya ini, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar 500 ringgit dan hal ini sudah dilakukan sebanyak enam kali.

"Saat ketangkap ini pelaku mengaku untuk yang ketujuh kalinya," papar Yani.

Lebih jauh Yani mengatakan meski saat dilakukan penangkapan pelaku membawa paspor, namun pelaku tetap dikatakan masuk secara ilegal ke Indonesia.

"Pelaku masuk melalui jalur tidak resmi atau ilegal dan sama sekali tidak melapor ke Imigrasi Batam," tuturnya.

Yani menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com