"Di pasca-reformasi 98 ini, luar biasa keterbukaan publik terhadap kebebasan berpendapat berserikat dan sebagainya. Tetapi kan ada aturan mainnya untuk izin dan sebagainya," kata pria yang aktif di organisasi Solid NKRI tersebut.
Baca juga: Aksi Kamisan ke-552 dan 14 Tahun Meninggalnya Munir...
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Kristanto Utomo mengatakan, pihaknya meminta aksi itu dihentikan supaya tidak menimbulkan kericuhan.
"Kembali kepada tugas kami untuk menjaga situasi kamtibmas. Otomatis situasi harus kondusif. Maka dari pada itu, kami mengambil langkah untuk bisa mengamankan dari masing-masing pihak supaya tidak ada gesekan di lapangan," ungkapnya.
Ia mengatakan, peserta aksi kamisan itu belum memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kepolisian.
"Kami dari kepolisian tidak menerima izin. Tidak menerima pemberitahuan dari massa aksi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.