Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Rumah Dibongkar karena Berdiri di Badan Jalan

Kompas.com - 26/09/2018, 18:58 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS. com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar 4 bangunan rumah yang berdiri di atas fasilitas umum, Rabu (26/9/2018) di Jalan Sutan Sjahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Pendirian bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015.

Plt Kasatpol PP Kota Padang, Yadriaon mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan sengaja didirikan di atas badan jalan.

"Bangunan di atas badan jalan ini mengakibatkan penyempitan terhadap badan jalan. Jadi warga yang akan menggunakan jalan tersebut menjadi terganggu," ujar Yadrison, Rabu (26/9/2018).

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Padang sudah melakukan tindakan persuasif kepada pemilik bangunan sebelum akhirnya sampai dibongkar. Namun, tindakan dari Satpol PP tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

"Dalam penertiban tersebut juga melibatkan pihak Kecamatan Padang Selatan dan SK4, Pemkot Padang," katanya.

Baca juga: Cerita Warga di Jombang Lompati Tembok Tetangga agar Bisa Keluar Rumah

Sebagai petugas penegak perda, Satpol PP Padang terus merazia warga yang melakukan pelanggaran.

Selain membongkar empat bangunan yang berdiri di badang jalan, Satpol PP pada hari Rabu (26/9/2018) juga membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki di kawasan tarandam Kecamatan Padang Timur.

“PKL di Tarandam ini sudah sangat sering kami tegur, namun mereka tidak mau mendengarnya. Makanya dengan sangat terpaksa kita angkat gerobaknya dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti," sebut Yadrison.

Baca juga: Tetangga Siap Bongkar Tembok yang Tutupi Rumah di Jombang, Ini Syaratnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com