Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD Ditangkap karena Bantu Suami Jual Sabu ke Pelajar SMA

Kompas.com - 25/09/2018, 21:20 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang telah berstatus PNS, di Narmada, Lombok Barat, berinisial KE (48) dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda NTB, bersama suaminya, GR (43) yang diduga sebagai pengedar sabu di kalangan pelajar.

EK, sang guru SD berperan membantu transaksi sabu di kediamannya dengan pelanggan sebagian besar pelajar SMA.

Tersangka EK sempat menangis saat ditanya terkait perbuatannya. Dari tangan tersangka EK, aparat mengamankan 1,5 gram sabu.

EK terus menunduk dan menutup wajahnya dengan masker hijau saat digiring aparat Polda NTB, Selasa (25/9/2018). Dia menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Dir Narkoba Polda NTB, Kombespol Yus Fadilah, menerangkan, tersangka EK dibekuk di kediamannya di Jalan Suranadi, Dusun Nyiurlembang, Desa Nyiurlembang, Narmada, Lombok Barat, ketika menjual sabu pada dua orang yang diduga pelajar SMU di Lombok Barat.

Kepada aparat, EK mengaku hanya membantu suaminya GR, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Baca juga: Polisi Amankan12 Kg Sabu dari Malaysia di Perbatasan

Saat tertangkap, kata Fadilah, EK tengah melakukan transaksi di rumahnya dengan dua orang pelajar.

“Pengakuannya dia hanya membantu suami, dan setelah kita lakukan tes urine, hasilnya negatif. Dia membantu menjual sabu tapi bukan pemakai," katanya.

Terkait posisi EK sebagai guru SD, Fadilah menegaskan, EK tidak mengedarkan sabu di sekolah tempatnya mengajar.

“Jadi sasarannya anak-anak usia 18 tahun, 19 tahun ke atas, dan mereka yang sudah lulus SMU,” kata Fadilah.

Sementara itu, EK membantah sengaja mengedarkan sabu di kalangan pelajar, apalagi dirinya adalah seorang guru SD.

Namun aparat tak begitu saja percaya mengingat telah satu bulan EK dan suaminya diintai aparat. Masyarakat mencurigai ada transaksi narkoba di kediaman sang guru SD itu karena banyaknya pelajar keluar masuk.

“Yang bersangkutan bersama suaminya telah kita intai selama sebulan terakhir berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu melihat banyak pelajar keluar masuk rumah oknum guru SD ini,” terang Fadilah.

Selain guru EK dan suaminya, GR, dua pembeli sabu, EP dan AW, juga diciduk aparat. Polisi mengamankan lima poket sabu dalam dua plastik transparan seberat 1,5 gram, alat timbang digital, sejumlah handphone, dan uang sebesar Rp 3,6 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Palembang, Polisi Temukan Senjata Api Berpeluru

Tersangka EK dan GR serta 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara mengingat barang bukti sabu di bawah 5 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com