Kedua, PT MWU belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), melanggar Perda no 14/2012.
Ketiga, PT WMU belum mengantongi dokumen Amdal namun sudah beroperasi.
"Surat ini kami buat untuk meminta kejelasan mengenai polemik peternakan ini," katanya.
Dia menilai ketegasan Pemkab Gunungkidul dalam menutup sementara PT. WMU tidak akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Bumi Handayani.
"Bukan untuk mempersulit penanam modal, namun demi meluruskan jalan yang keliru,"ucapnya.
Kepala Unit Peternakan PT Widodo Makmur Unggas Hanan Rustandi masih pada pernyataan awal. Ketika ditemui, ia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab.
"Dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan menggelar jumpa pers. Nanti teman-teman media bisa bertanya apa saja,"ucapnya beberapa waktu lalu.