Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Kerja di Luar Negeri, Suami Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Kompas.com - 25/09/2018, 08:40 WIB
Slamet Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com – Merasa kesepian karena ditinggal istrinya kerja di Malaysia, Sutiyono (40), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tega mencabuli tetangganya sendiri, seorang gadis di bawah umur .

Akibatnya, Sutiyono harus berurusan dengan pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Istri pelaku sedang bekerja di luar negeri sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andhana, Senin (24/09/2018).

Korban pencabulan berinisial N-C masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Munjungan. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini merupakan tetangga dekat korban.

“Antara pelaku dengan korban ini bertetangga,” ucap Sumi.

Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan terhadap korban sudah dilakukan lebih dari satu tahun, mulai korban duduk di akhir kelas 5 SD hingga kelas 7 SMP.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencabuli korban selama kurang lebih satu tahun,” terang Kasatreskrim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap anak gadisnya.

N-C mengaku kepada orang tuanya terakhir dicabuli oleh tersangka pada Sabtu, 28 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar orang tua korban sepulang dari sekolah. Setelah selesai melakukan pencabulan, pelaku memberi uang sebesar Rp 10.000 kepada korban.

“Pelaku mencabuli korban ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Dan seusai melakukan pencabulan, pelaku memberi imbalan uang kepada korban, kemudian dibelikan permen” ujar AKP Sumi Andhana.

Guna melengkapi proses penyidikan, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam milik korban serta alas kaki yang digunakan pelaku saat terakhir melakukan pencabulan.

Kini, kasus ini dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek Jawa Timur. Guna memulihkan kondisi mental korban seperti semula, Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek juga memberi pendampingan terhadap korban.

“Apabila dinyatakan terbukti bersalah, pelaku dihukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Sumi.

Kompas TV Perbuatan cabul bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com