KOMPAS.com - Bencana gempa di Lombok akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebelumnya, para pengungsi sempat terancam serangan penyakit malaria dan demam berdarah.
Selain itu, pembangunan rumah tahan gempa terus digalakan di beberapa wilayah rawan gempa.
Lalu, bagaimana kondisi penanganan para korban saat ini? Berikut fakta terbaru bencana gempa di Lombok.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi petugas Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MH.
MH adalah anggota DPRD Kota Mataram yang diduga memeras dana kemanusiaan bagi pembangunan sekolah di Lombok, NTB. Agung mengatakan, kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum.
"Ini di sini kejaksaan tidak tinggal diam," kata Agung, dikutip dari Antara.
Sementara itu, MH diketahui meminta jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa senilai Rp 4,2 miliar, Jumat (14/9/2018). Saat ini HM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Melihat Kembali Gempa Lombok 2018 dan Sejarah Kegempaannya
MH, tersangka kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa mengajukan praperadilan.
Anggota DPRD Kota Mataram telah mengajukan praperadilan dan terdaftar melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/9/2018).
"Pengajuan praperadilannya sudah masuk Jumat (24/9/2018) kemarin, tinggal menunggu penetapan pengadilan (hakim tunggal dan jadwal sidang)," kata Ahmad Ernady, kuasa hukum MH di Kejari Mataram.
Materi praperadilannya adalah berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Curhat Korban hingga Beasiswa Pendidikan
Willem Rampangilei mengatakan, rehabilitasi rekonstruksi akan segera dilakukan. Saat ini proses yang sedang dilakukan adalah masa transisi darurat.