Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Terbaru Gempa Lombok, MH Ajukan Praperadilan hingga Rumah Tahan Gempa

Kompas.com - 24/09/2018, 21:22 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bencana gempa di Lombok akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebelumnya, para pengungsi sempat terancam serangan penyakit malaria dan demam berdarah.

Selain itu, pembangunan rumah tahan gempa terus digalakan di beberapa wilayah rawan gempa. 

Lalu, bagaimana kondisi penanganan para korban saat ini? Berikut fakta terbaru bencana gempa di Lombok.

1. Jaksa Agung apresiasi OTT dana gempa

Pemeriksaan oknum anggota DPRD Mataram dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram. KOMPAS.com/ Karnia Septia Pemeriksaan oknum anggota DPRD Mataram dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi petugas Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MH.

MH adalah anggota DPRD Kota Mataram yang diduga memeras dana kemanusiaan bagi pembangunan sekolah di Lombok, NTB. Agung mengatakan, kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum.

"Ini di sini kejaksaan tidak tinggal diam," kata Agung, dikutip dari Antara.

Sementara itu, MH diketahui meminta jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa senilai Rp 4,2 miliar, Jumat (14/9/2018). Saat ini HM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Melihat Kembali Gempa Lombok 2018 dan Sejarah Kegempaannya

2. Tersangka HM ajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi

IlustrasiDOK KOMPAS Ilustrasi

MH, tersangka kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa mengajukan praperadilan.

Anggota DPRD Kota Mataram telah mengajukan praperadilan dan terdaftar melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/9/2018).

"Pengajuan praperadilannya sudah masuk Jumat (24/9/2018) kemarin, tinggal menunggu penetapan pengadilan (hakim tunggal dan jadwal sidang)," kata Ahmad Ernady, kuasa hukum MH di Kejari Mataram.

Materi praperadilannya adalah berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Curhat Korban hingga Beasiswa Pendidikan

3. BNPB segera lakukan rehabilitasi rekonstruksi di NTB

Warga pengungsi gempa Lombok memasang kelambu agar terhindar dari gigitan nyamuk malariaKompas.com/fitri Warga pengungsi gempa Lombok memasang kelambu agar terhindar dari gigitan nyamuk malaria

Willem Rampangilei mengatakan, rehabilitasi rekonstruksi akan segera dilakukan. Saat ini proses yang sedang dilakukan adalah masa transisi darurat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com